Simba merupakan sebuah sistem yang dibangun dan dikembangkan untuk keperluan penyimpanan data dan informasi yang dimiliki oleh BAZNAS secara nasional. Selain itu Simba juga dilengkapi dengan fitur pencetakan pelaporan yang meliputi 88 jenis sub laporan yang berbeda yang tergolong kedalam 33 jenis laporan dalam 5 kelompok besar. Dengan berbasiskan web, aplikasi yang memiliki kepanjangan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS ini adalah sistem yang tersentralisasi sehingga dapat digunakan oleh seluruh badan atau lembaga zakat diseluruh nusantara tanpa harus melewati proses instalasi yang rumit.


Tentang Simba
| About SimbaFitur
| FeaturesBeberapa fitur yang dimiliki Simba adalah:
- Penghimpunan Dana Zakat dan Infak / Sedekah
- Penyaluran dan Penggunaan Dana Zakat dan Infak / Sedekah
- Pencatatan Aset (termasuk aset kelolaan)
- Mencetak Bukti Setor Zakat
- Menerbitkan Kartu NPWZ
- Manajemen Anggaran
- Mencetak 89 jenis laporan yang standard
Status
Soft launching aplikasi SiMBA telah dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2012 diikuti oleh lebih dari 31 Provinsi perwakilan dari BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pada hari yang sama juga diujicobakan . Versi terbaru aplikasi SiMBA adalah versi 2.20.52 Beta yang dirilis pada tanggal 1 April 2013.
Stay Tune to Our Latest News!
Jadwal Pelatihan
Setelah dilakukan pelatihan untuk BAZNAS Provinsi se-Indonesia pada tanggal 3-6 Oktober 2012 yang bertempat di Jakarta, dan soft launching pada tanggal 15 Oktober 2012 , terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2012 yang lalu BAZNAS Pusat telah memenuhi beberapa undangan dari BAZNAS Provinsi untuk mengisi pelatihan aplikasi SiMBA yang dihadiri oleh perwakilan dari BAZNAS Kabupaten/Kota setempat. Berikut ini merupakan jadwal pelatihan aplikasi SiMBA, baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan datang.
1. 30/10/12 sd 1/11/12 BAZNAS Provinsi Sumatera Barat
Pelatihan telah dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Oktober 2012 hingga Kamis, 1 November 2012 di kota Padang, dengan dihadiri oleh 38 peserta perwakilan dari 19 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
2. 12/11/12 sd 14/11/12 BAZNAS Provinsi Jawa Barat
Pelatihan telah dilaksanakan pada hari Senin hingga Rabu, 12-14 November 2012 di kota Bandung tepatnya di Hotel Baltika, dengan dihadiri oleh 51 peserta perwakilan dari 26 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
3. 17/12/12 sd 19/12/12 BAZNAS Provinsi Banten
Pelatihan telah dilaksanakan pada hari Senin hingga Rabu, 17-19 Desember di Kota Serang dengan dihadiri oleh perwakilan 8 BAZNAS Kabupaten/Kota se-provinsi Banten dan BAZNAS Kabupaten Indramayu (Provinsi Jawa Barat).
4. 21/12/12 sd 23/12/12 BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan
Pelatihan telah dilaksanakan pada hari Jumat hingga Minggu, 21-23 Desember di Kota Banjarmasin tepatnya di Hotel Royal Jelita. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 BAZNAS Kabupaten/Kota se-provinsi Kalimantan Selatan.
5. 07/03/13 sd 09/03/13 BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur
Pelatihan telah dilaksanakan pada hari Kamis hingga Sabtu, 07-09 Maret di Kota Berau tepatnya di Hotel Derawan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari BAZNAS Kabupaten/Kota se-provinsi Kalimantan Timur.
6. 14/03/13 sd 16/03/13 BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan
Pelatihan telah dilaksanakan pada hari Kamis hingga Sabtu, 14-16 Maret di Kota Palembang tepatnya di Hotel Grand Duta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari BAZNAS Kabupaten/Kota se-provinsi Sumatera Selatan.
7. 20/03/13 sd 22/03/13 BAZNAS Provinsi Bali
Pelatihan telah dilaksanakan pada hari Jumat hingga Minggu, 20-22 Maret di Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kabupaten/Kota se-provinsi Bali.
8. 23/04/13 sd 25/04/13 BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah
Pelatihan telah dilaksanakan pada hari Rabu hingga Jumat, 23-25 April 2013 di Kota Palangkaraya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari BAZNAS Kabupaten/Kota se-provinsi Kalimantan Tengah.
Tentang BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.